Promo

Misteri Tumpukan Sperma di Rahim Juwita

Jum'at, 04 April 2025 17:43 WIB | 1.338 kali
Misteri Tumpukan Sperma di Rahim Juwita

Ditemukan cairan putih (sperma) dan luka lebam pada area kemaluan J (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, korban pembunuhan oknum anggota TNI AL.


Keluarga korban meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin dalami temuan cairan putih di kemaluan korban.

 - Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga sang jurnalis, Muhamad Pazri, usai memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).

"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami," katanya. 

Pazri mewakili pihak keluarga korban meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik ke Surabaya atau Jakarta, karena fasilitas uji itu belum ada di Kalimantan Selatan.

"Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak, ada apa ini? Apakah mungkin pelaku lebih dari satu atau seperti apa, nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini," ujarnya.

Oleh karena itu, pihak keluarga menginginkan agar cairan putih itu segera dilakukan tes DNA ke laboratorium forensik ke luar daerah agar kasus ini semakin terang dan segera terungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut.

Pazri mengungkapkan bahwa dokter telah mengambil sampel cairan putih tersebut. 

Namun, terkait dilakukannya uji laboratorium ke Surabaya atau Jakarta belum diketahui karena menjadi kewenangan penyidik.

Menurut dia, cairan putih dengan volume banyak itu perlu diuji laboratorium agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara ilmiah, apakah milik terduga pelaku Kelasi Satu J atau bahkan potensi pelaku lebih dari satu.

"Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban," tutur Pazri.

Hingga pemeriksaan keluarga korban yang kedua kali, Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Namun, terduga pelaku J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah diserahkan Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.

Korban pembunuhan seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online lokal di Banjarbaru dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada


Baca juga artikel di bawah ini:

► Bu Guru Salsa Siap Bikin Konten Pelajaran Seks, OTW Follow

► Siswi SMK Melahirkan di Warung, Bingung Siapa Ayahnya karena "Wik-wik" dengan 5 Cowok

► Dr. Surya, Entah Apa yang Merasukimu


Juwita Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Anggota TNI AL Jumran, Sebelum Dihabisi

Juwita diam-diam sempat merekam video berdurasi 5 detik. Yang, mengungkap dugaan bahwa dirinya sempat dirudapaksa atau diperkosa oleh Kelasi Satu Jumran alias J, prajurit TNI AL Balikpapan, sebelum dibunuh.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut, terlihat pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju usai diduga melakukan aksi kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap korban.

Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.

“Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri, Rabu (2/4/2025) usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin.

“Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Pazri dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.

Sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.

“Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.

 Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.

Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban. Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.

Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.

Seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan. J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.

Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.

Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.

Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.

Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.

PWI Siap Kawal Pembunuhan Juwita Hingga Tuntas

Titik terang mulai terlihat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis Banjarbaru Juwita yang ditemukan tewas diduga dilakukan seorang oknum TNI AL.

TNI AL melalui Denpom Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur, secara resmi telah menyerahkan terduga pelaku berinisial Kelasi Satu J kepada Pomal Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Proses penyelidikan yang intens telah membawa perkembangan signifikan. Pomal Banjarmasin bahkan sudah memeriksa keluarga korban sebanyak dua kali serta mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan kasus pembunuhan berencana.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Selatan, Zainal Helmie menyampaikan, apresiasi mendalam atas keterbukaan dan keseriusan aparat militer dalam mengusut kasus ini.

"Sejak awal kami di PWI berkomitmen mengawal kasus ini. Alhamdulillah, saat ini diduga pelaku sudah diamankan. Selanjutnya, fokus kami adalah memastikan proses hukum berjalan dan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya di pengadilan,” tegas Helmie, Jumat (4/4/2025).

Pria yang akrab disapa Bang Helmie ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan insan pers dalam mengawal jalannya proses peradilan agar transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Menurutnya, biarkan hukum bekerja. Namun juga tidak boleh lengah. Bukti-bukti kuat mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, dan itu harus dibuktikan di pengadilan.

PWI Kalsel juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum, termasuk pemberitaan mengawal proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baginya, kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi almarhumah Juwita, tetapi juga soal menjaga keselamatan dan marwah profesi jurnalis di Kalsel.

“Ini soal memastikan hukum ditegakkan. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus ditegakkan,” tegas Helmie. Dalam keterangannya, beberapa waktu lalu, pihak TNI AL melalui Mayor Ronald menyatakan bahwa penyelidikan kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Terduga pelaku Kelasi Satu Jumran diketahui merupakan anggota aktif Lanal Balikpapan yang telah lebih dari satu bulan bertugas di kesatuan tersebut.

Sumber: Gelora




Baca Juga

Daging Penjaja Seks di Peternakan Babi
Kamis, 12 Maret 2026 03:36 WIB
Candy, Pelakor Terkejam di Dunia
Senin, 23 Februari 2026 20:57 WIB
Malam Ramadan Sadis: Ulah Hasrat Guru Berbini Muda
Rabu, 18 Februari 2026 15:25 WIB