Rapik Toboali Simpan Senpi dan Sabu

Rabu, 07 Februari 2024 23:05 WIB | 80 kali
Rapik Toboali Simpan Senpi dan Sabu

Barang bukti yang diamankan. Foto: Dion


TOBOALI, MARIKITABACA.ID - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial RA, alias Rapik (49), warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/2024) siang.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya.

"Dari laporan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan, ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (7/2/2024) pagi.

Rabik diringkus beserta barang bukti berupa 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang, dan 7 paket plastik kecil, yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram, dan 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19.36 gram, serta 1 unit timbangan dan handpone. 

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.

"Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer, dan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm," ungkapnya.

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.

"Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," sebutnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.

Penulis: Dion


 



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB