Informan Gagalkan Pelarian Tersangka di Babel

Kamis, 07 Maret 2024 19:42 WIB | 67 kali
Informan Gagalkan Pelarian Tersangka di Babel

Tersangka RS yang berhasil diamankan pihak Kejati Babel dari upaya pelarian/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial RS.

Dikarenakan, si RS telah melakukan pengerusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di Pantai Bubus Belinyu, Kabupaten Bangka.

"Pada Januari 2023 sampai Juni 2023, saudara RS dan saudara PP telah melakukan penambangan di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu dengan menggunakan mesin TI yaitu dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak dua unit. Dan memberdayakan masyarakat sekitar 5-7 orang," ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (7/3/2024) sore.

Lanjutnya, penambangan yang dilakukan oleh RS dan PP sejak tahun 2022 seluas 1,63 Ha dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha. 1,63 Ha, didapat dari perbandingan perubahan rona tutupan lahan tahun 2021 dan tahun 2022, sedangkan 6,71 Ha didapat dari perubahan rona tahun 2022 dan tahun 2023.

"Dampaknya saat ini telah melebar 10,5 Ha akibat sedotan air (saluran air) penambangan di kawasan hutan lindung yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Dengan kerugian keuangan negara kurang lebih 16 Rp milyar," ungkapnya.

Fadil Regan juga menambahkan, dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan informan, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air.

"Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksan Tinggi Kep Bangka Belitung Nomor: PRINT- 712/L 9/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBU Kayu Arang Kec. Belinyu Kabupaten Bangka," jelas Fadil Regan.

Tersangka disangkakan dengan melanggar Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP:

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

"Penangkapan dilakukan oleh Penyidik, dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," pungkas Asintel Fadil Regan.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB