Pakar Hukum Pertanyakan Posisi Ahli Forensik Lingkungan IPB dalam Kasus Tata Niaga PT Timah

Kamis, 14 Maret 2024 12:30 WIB | 55 kali
Pakar Hukum Pertanyakan Posisi Ahli Forensik Lingkungan IPB dalam Kasus Tata Niaga PT Timah

Ilustrasi audit. Foto: net

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Nella Sumika Putri mempertanyakan posisi dan status ahli forensik lingkungan IPB yang menyebutkan kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian negara.

Menurutnya, kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menimbulkan polemik, karena hal itu (Kerugian lingkungan) tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara. 

“Posisinya beliau dalam konteks yang mana? Saya juga nggak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal di antara keduanya terdapat rezim tindak pidana khusus yang berbeda,” kata Nella, dikutip dari Sindonews, Kamis (14/3/2024).

Ada lembaga tersendiri yang dapat menentukan adanya kerugian negara dalam konteks tipikor atau pidana korupsi. Lembaga-lembaga yang berhak menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara itu, katanya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik, bisa Kejagung, Tipikor Bareskrim atau KPK. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit. Terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.

“Siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah, kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari penyidik,” ujar Nella.

Nella melihat ada perilaku korup dalam tata kelola yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan. Karena itu, perlu dibedakan antara tindak pidana lingkungan yang mana karena kerusakan lingkungan yang dimaksud. Sebab, tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu harus dipertegas kembali. 

"Kerugian perusakan ini murni kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan korup dalam tata kelola sesuai pidana lingkungan. Ini dua hal yang menurut saya bisa dua hal yang berbeda,” kata Nella.

Rain Sidarta



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB