Salut, Polisi Jebus Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

Sabtu, 16 Maret 2024 16:15 WIB | 46 kali
Salut, Polisi Jebus Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah

JEBUS, MARIKITABACA.ID - Polres Bangka Barat melakukan konferensi pers penangkapan pasir timah yang siap diselundupkan sebanyak 273 karung, kegiatan ini langsung dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK di Mako Polsek Jebus, Sabtu (16/3/2024).

Kapolres Bangka Barat menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum yang akan keluar pulau Bangka.

Kapolres juga menjelaskan, ini adalah salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman wartawan dan Polri baik dari Polda, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus.

"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi," ujar Kapolres AKBP Ade Zamrah.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Polda krimsus, Polairud, Polsek Jebus dan berhasil mengamankan sebanyak 273 Karung yang diduga pasir timah serta mengamankan sebanyak dua orang dengan inisial S dan AP.

"Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah serta dua orang pemilik tempat dan pemilik pasir timah tersebut dengan insial S dan AP," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, dugaan kuat penyelundupan karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura dari pulau Bangka.

"Untuk kedua orang tersangka inisial S dan AP warga Teluk Limau, merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir beberapa waktu yang silam," jelasnya.

Saat ini tersangka serta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Berlapis UU Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata Ruang.

"Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada," pungkas Kapolres.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB