Ini Akibat Pencuri Tertipu Trik Polisi

Sabtu, 16 Maret 2024 16:19 WIB | 62 kali
Ini Akibat Pencuri Tertipu Trik Polisi

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Kota Pangkalpinang, Rabu (6/3/2024).

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial HS alias Heri (28) dan Se alias Sendi (23).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, kedua pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Selain itu, dikatakan Iqbal, salah satu pelaku He alias Heri merupakan seorang residivis kasus penggelapan tahun 2020.

"Mereka ditangkap setelah tim memancing para pelaku dengan mengaku ingin membeli barang hasil curian melalui media sosial. Setelah bertemu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan," kata Iqbal, Sabtu (16/3/2024) siang.

Iqbal juga menerangkan, modus para pelaku ini melakukan pencurian barang-barang di tempat proyek atau perumahan yang sedang proses pembangunan.

Para pelaku ini, lanjut Iqbal, sengaja mencari rumah yang dalam keadaan sedang dibangun dan masuk dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan pahat.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mereka mengambil peralatan yang ada di dalam rumah termasuk mengambil kabel instalasi yang sudang terpasang dengan cara merusak kabel," terangnya.

Lebih lanjut, diungkapkan Iqbal, para pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya di beberapa lokasi yang berada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Untuk para pelaku berikut barang bukti hasil pencurian saat ini sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iqbal.

Adapun TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Jatanras Polda Babel:

TKP Desa Puding:

- 1 buah mesin gerinda merk Modern warna hijau

- 1 buah mesin bor merk BOSCH warna hijau

- 1 buah mesin bor nerk ATS warna hijau

- 8 buah lampu merk VISALUX

- 1 buah pahat warna biru (alat yang digunakan pelaku)

- 1 buah tang potong warna kuning hitam

- 1 unit SPM Honda Beat warna biru putih

TKP Gabek/Kerabut:

- 1 buah alat potong granit warna hitam kuning

- 7 kotak baut plafon merk SBS

- 1 buah mesin bor merk RYU warna hijau terang

- 1 buah mesin gerinda warna hijau hitam

- 4 buah plester plafon warna putih

- 12 terminal kabel saklar warna hitam

TKP PAL 9 Kecamatan Merawang:

- 1 buah trafo las merk DEIDEN warna merah

- 1 buah mesin gerinda merk BOSCH warna hijau

- 1 buah tabung gas elpiji 3 kg

- 1 buah mesin bor.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB