Rugikan Negara Rp 25 M, FR Ditangkap di Bandara Depati Amir

Senin, 25 Maret 2024 20:38 WIB | 70 kali
Rugikan Negara Rp 25 M, FR Ditangkap di Bandara Depati Amir

Tim Kejati Babel saat memberikan keterangan pers tentang penangkapan Fr di Bandara Depati Amir Pangkalpinang/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil menangkap Fr selaku Direktur PT GFI terkait land clearing di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada tahun 2011.

Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, pada tahun 2011 Fr telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 hektar dengan ijin lokasi yaitu, Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan sengon oleh PT Green Forestry Indonesia pada tahun 2013.

"Berdasarkan izin lokasi tersebut saudara Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha, namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI," ujar Fadil Regan, Senin (25/3/2024).

Lanjutnya, PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum pernah membayar BPHTB.

Adapun kerugian negara sebesar Rp25.944.550.000,00 (Dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 (Delapan belas milyar enam puluh juta rupiah), besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00 (Tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

"Saudara Franky telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B-778/L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024," jelas Fadil Regan.

Fadil juga menjelaskan, Franky ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada pukul 12.30 WIB oleh tim penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Jadi mulai hari ini, dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024," pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

"Tumbal" Tambang Tembelok Itu Omong Kosong
Rabu, 09 Oktober 2024 12:23 WIB
Ada Mafia Tanah di Bekas Koba Tin?
Jum'at, 20 September 2024 17:57 WIB
Jessica Wongso Bebas!
Minggu, 18 Agustus 2024 03:27 WIB