Marwan, mendatangi Kejati Babel untuk mempertanyakan status dirinya/foto: Dion
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marwan SAg mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Dia, mempertanyakan status dirinya secara pasti kepada penyidik terkait perkara dugaan penyalahgunaan fungsi lahan yang terjadi di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang saat ini masih terus berproses di tingkat penyidikan.
Menurut pengakuan pejabat eselon II yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel ini, dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut dan sudah menyerahkan semua berkas yang diminta oleh penyidik.
Namun, status dirinya yang diperiksa sebagai saksi, apakah akan berubah menjadi tersangka seperti isu atau kabar di media selama ini.
"Saya datang ke sini untuk mempertanyakan status saya, di media diberitakan bakal calon tersangka, lalu apa benar bakal ditetapkan sebagai tersangka seperti yang ada di media," ungkap Marwan di Gedung Kejati Babel, Senin (6/5/2024).
Dia juga mempertanyakan kinerja penyidik, jika memang dirinya dinyatakan bersalah seharusnya dinyatakan salah, dan jika tidak pun jangan dikatakan bersalah.
"Ini jadi pertanyaan saya kepada pihak Kejati Babel ini, bahwa penyidik di kejaksaan ini banyak merekayasa kasus, pasal-pasal direkayasa. Mereka lah yang paling kuat dan berkuasa saat ini," kata Marwan.
"Kami orang Babel asli ini dianggap lemah, diinjak-injak. Isu digembor-gemborkan keluar, jika saya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika iya, silakan langsung tahan saya," terang Marwan.
"Akibatnya saya selama satu bulan ini panik dan takut, makan tidak enak dan tidur tidak nyenyak memikirkan hal ini," akunya.
Terkait hal ini, Asintel Kejati Babel, Fadil Reagan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan (Senin, 6/5/2024, pukul 17.30 WIB) belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, Penyidik Kejati Babel hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik negara, Kejati Babel terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan hutan milik negara di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI sejak tahun 2018 lalu seluas 1.500 hektar.
Setelah beberapa waktu lalu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel memanggil mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, kemudian Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Babel. Sejumlah pejabat pun dimintai keterangan seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman, setelah sebelumnya Mantan Bupati Bangka, Mulkan.
Penulis: Dion