Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), Selasa (21/5/2024) malam.
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Pemuda asal Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat ini diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
"Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (23/5/2024) siang.
Dari tangan pelaku, kata Jojo tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil narkotika jenis sabu.
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 30,59 Gram
Selain itu terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit handphone warna hitam dan 1 (satu) buah.
"Total berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku yakni 30.59 gram," jelasnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Penulis: Dion