Kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif yang menerpa Bank Sumsel Babel, hingga saat ini terus menjadi perbincangan publik di Negeri Serumpun Sebalai.
PANGKALPINANG, MARKICA - Pasalnya, dalam kasus tersebut ada ratusan masyarakat Bangka Belitung yang telah menjadi korban. Hal ini pun tentu menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.
Tak terkecuali dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fraksi Partai PKS yakni Akhsan Visyawan.
Saat diwawancarai oleh marikitabaca.id, Selasa (23/07/2024), Akhsan menegaskan, agar kasus tersebut haruslah diungkap secara terang benderang dan jelas.
Namun, Akhsan juga tak ingin terlalu terburu-buru dalam menentukan sikap. Karena menurutnya, hanya beberapa oknum BSB saja yang diduga melakukan kesalahan krusial tersebut.
Kendati begitu, pihaknya menegaskan, tak akan ragu memberikan masukan ataupun pandangan kepada pihak Pemprov Babel terkait tindak lanjut kerjasama dengan bank daerah tersebut, terkhusus di masa yang akan datang.
"Setelah terungkap baru kita akan mengambil sikap, jangan sampai belum jelas kasusnya seperti apa, tiba-tiba kita (sudah) mengambil sikap," tegas Akhsan.
"Jadi untuk mereview nantilah, setelah ada hasil yang jelas, baru kita bisa ngasih masukan ke pemerintah provinsi, karena banyak jugakan saham/modal APBD pemprov termasuk (saham/penyertaan modal) kabupaten/kota ada di Bank Sumsel Babel, sambil berkembang kasusnya nanti kita akan mengambil sikap," tutur Ketua DPD Partai PKS Babel ini.
"Kita dari fraksi juga gak tinggal diam, kalo ada sesuatu yang gak beres di provinsi ini harus bersuara, jangan seakan-akan kita ini tidak berdaya kalo kita diam saja," tegasnya lagi.
Di samping itu, lanjut Akhsan, sebagian penyertaan modal yang ada di Bank Sumsel Babel juga uang dari masyarakat Babel, sehingga haruslah dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan.
"Jangan sampai nanti semua berkhianat, kita diam saja," tutupnya.
KAS Daerah akan Dipindahkan Kembali?
Pernyataan Akhsan Visyawan terkait 'sikap' pemerintah atas terjadinya kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menerpa Bank Sumsel Babel ini memang masih menimbulkan tanda tanya.
Namun bukan tidak mungkin, apabila 'sikap' yang dimaksud tersebut yakni salah satunya pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Babel ke bank lain.
Seperti diketahui, pemindahan RKUD Pemprov Babel ini tentu bukanlah hal yang baru.
Semisalnya pada tahun 2023 lalu, di mana Pemprov Babel juga sempat memindahkan (RKUD) dari Bank SumselBabel ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal itu pun dipertegas dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/95/BAKUDA/2023 tentang penunjukan Kantor Cabang PT BRI Tbk Pangkalpinang sebagai Bank operasional kas umum Pemprov kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas layanan dan jasa perbankan.
Selain itu, pemindahan RKUD adalah hal yang bisa terjadi. Bahkan, di awal pembentukan pemerintahan ini RKUD Pemprov Babel dikelola Bank Mandiri sampai dengan tahun 2003, kemudian beralih ke Bank Sumsel sampai dengan tahun 2005.
Setelah itu, kembali lagi ke Bank Mandiri sampai tahun 2008 dan pindah lagi ke Bank Sumsel-Babel sampai tahun 2023. Barulah kemudian dipindahkan lagi ke Bank BRI.
Walaupun KAS Daerah 'mampir' di Bank BRI terbilang cepat atau kurang lebih hanya 3 bulan. Namun cukup buat geger khususnya di kalangan para ASN.
Selain itu, Bank SumselBabel kembali dipilih, diketahui karena merupakan perbankan dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah serta berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR Rp20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL tahun 2022 - 2023, setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Audit Divisi Audit Intern Nomor 05/ADT/1.2/R/2023 tanggal 28 Maret 2023 mengungkapkan kelemahan signifikan dalam proses pemberian KUR Khusus yang melibatkan PT HKL.
Dari hasil audit juga mengungkapkan bahwa 417 debitur yang terafiliasi dalam KUR kemitraan PT HKL memiliki total pinjaman sebesar Rp20.209.000.000,00. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi Bank Sumsel Babel.
Sementara itu, dikutip dari keterangan pers yang diterima laman media ini pada Sabtu (20/07) kemarin, Pihak Bank Sumsel Babel menyatakan tetap terus mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan proses hukum yang ada sesuai ketentuan berlaku serta juga tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.
Selanjutnya, terkait dengan pemberitaan dari media massa terhadap penetapan
tersangka kepada pegawai Bank Sumsel Babel oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Bangka Belitung, untuk perkara dugaan tindak pidana penyaluran Kredit
Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada PT. HKL tahun 2022 sampai 2023, Bank Sumsel Babel akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip Good Coorporate Governance.
Yang tentu akan terus berupaya bertindak kooperatif dan membantu kerja Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses hukum ini.
"Bank Sumsel Babel sebagai Bank milik Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tetap terus akan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," ucap pihak Bank Sumsel Babel melalui Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Azhari.
Penulis: Dion