ASN Positif Covid-19, Walikota Rencanakan Kembali Terapkan Work From Home

myCimahi | Selasa, 11 Agustus 2020 21:00 WIB | 804 kali
ASN Positif Covid-19, Walikota Rencanakan Kembali Terapkan Work From Home

Pemerintah Kota Cimahi kembali menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul ditemukannya sejumlah pegawai positif Coronavirus Disease (Covid-19). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana atau staff di lingkungan Pemkot Cimahi berlaku sejak 11 Agustus hingga 24 Agustus atau selama dua minggu. Kebijakan akan dievaluasi kembali sesuai ketentuan.

Akan tettapi, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). 

"Sesuai aktifitas seperti biasanya, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan," imbuh Ajay.

Opsi WFH diambil bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi terkini perihal peningkatan kasus Covid-19. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus mengatur kehadiran, dimana setiap hari kerja hanya sekitar 50 persen pegawainya yang bekerja di kantor.

"Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO, ya 60 persen yang WFO," terang Ahmad.

Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah, lanjut Ahmad, harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Seperti tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Jika aturan dalam SE itu tidak diikuti, tegas Ahmad, maka akan dimasukan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terus kalau misalnya dia WFH, pimpinannya mengharuskan masuk bekerja ternyata gak masuk dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu kena sanksi," tegasnya.



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB