Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) dan PT Timah Tbk.
PANGKALPINANG, MARKICA - RDP terkait penyelesaian lahan eks PT Koba Tin di kawasan Marbuk, Kenari dan Punguk di Koba, Bateng yang menjadi lokasi pertambangan ilegal padahal kawasan itu merupakan aset PT Timah Tbk.
"Pada saat PT Koba Tin masih aktif, ada 25 persen saham negara yang diwakili PT Timah, dari hasil RDP tadi jelas Pemkab Bateng dan Pemprov Babel pun bersepakat menyerahkan pengelolaan ini kepada PT Timah," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya di ruang kerjanya usai mengikuti RDP di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis, 26 September 2024.
"Oleh sebab itu, kami besok segera bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mempercepat proses hukum wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ini," ujarnya.
Tetapi, jika dikelola PT Timah Tbk sudah jelas ada pendapatan bagi daerah baik kabupaten maupun provinsi
"DPRD berharap ini bisa diserahkan kepada PT Timah Tbk, sebab disana ada bagi hasil pendapatan ke pemprov sebesar 10 persen dan ke pemkab sebesar 10 persen," jelas Didit.
"Kenapa ketika ini mau dilegalkan ada yang berteriak, ada apa? Artinya ada oknum-oknum yang tidak mau ini dilegalkan demi keuntungan pribadi," sesalnya.
Terkait dengan pengamanan aset tersebut, dikatakan Didit Srigusjaya hal itu merupakan kewenangan PT Timah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), sehingga tidak ada lagi aktifitas pertambangan ilegal dikawasan tersebut.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Apriyanto mengatakan Pemprov Babel mengapresiasi terhadap gerak cepat anggota DRPD Babel masa bakti 2024-2029 yang baru dilantik lusa kemarin dalam menyikapi persoalan di Babel.
Pihaknya sangat mendukung percepatan legalitas tersebut, termasuk penyelesaiannya. Namun perlu diketahui, berkenaan pertambangan timah saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
"Kita harapkan agar cepat diselesaikan oleh Kementerian ESDM," ungkap Pj Sekda.
"Intinya kita ingin ini dikelola dengan baik dan benar," pungkasnya.
Penulis: Dion