Berkat inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Pemkot Cimahi menyambut program Triple Untung Plus yang memberikan keringanan pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan, dengan berbagai keringanan tersebut, masyarakat diharapkan antusias melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Mudah-mudahan masyarakat mengetahui adanya program yang digulirkan mulai Agustus ini sehingga masyarakat antusias membayar pajak kendaraan," ujar Ngatiyana di Pemkot Cimahi, Selasa (10/9/2021).
Ngatiyana pun berharap agar kehadiran program Triple Untung Plus ini mampu meringankan masyarakat di tengah-tengah pandemi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi atau Samsat Kota Cimahi, Tita Ratna Juwita, mengatakan, satu di antara tujuan dari hadirnya progran Triple Untung Plus ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Mulai Agustus ini kami melaksanakan program Triple Untung Plus yang diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan, khususnya yang ada di Kota Cimahi," Kata Tita