Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus membangun fasilitas perlengkapan jalan untuk meningkatkan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan sesuai kewenangannya pada jalan-jalan nasional di seluruh Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 25, fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
"Pada tahun 2023, kami membangun alat perlengkapan jalan dengan cukup signifikan di beberapa wilayah, di antaranya kami memasang alat penerangan jalan sebanyak 8.574 unit, rambu sebanyak 12.930 buah serta paku jalan sebanyak 30.083 buah. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan Direktorat Lalu Lintas Jalan juga turut memasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) sebanyak 68 unit, warning light 237 unit, marka jalan sepanjang 1.418.712 meter, guard rail 7.368 unit, delinator 4.274 unit, dan cermin tikungan 3.480 buah.
"Hal ini terus menjadi perhatian kami karena faktor keselamatan jalan merupakan fokus utama sektor perhubungan. Hal ini dilakukan tentunya untuk kelancaran, keamanan, ketertiban, dan kemudahan dalam berlalu lintas," ungkap Yani.
Pembangunan fasilitas perlengkapan jalan di 2023 tersebar di 60 kabupaten/kota se-Indonesia seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
"Bantuan teknis berupa perlengkapan jalan ini diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi," tuturnya.
Selain itu, fungsi dari perlengkapan jalan tersebut agar pengguna jalan mengetahui situasi dan kondisi segmen berikutnya, mengendalikan pengguna jalan tetap pada jalurnya dan menjaga kecepatan dan jarak aman serta meminimalisir kesalahan pengguna jalan.
Selain dari pembangunan fasilitas keselamatan jalan, perlu dilakukan juga pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.
"Fasilitas perlengkapan jalan yang sudah dibangun wajib untuk dilakukan pemeliharaan dan harus menjadi perhatian bersama. Untuk jalan nasional akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan, untuk jalan provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait," ucap Yani.