Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2023 berdasarkan pendekatan risiko.
Apa yang dimaksud pendekatan risiko ialah pemeriksaan difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian LK.
“Hal lain yang juga memerlukan perhatian dalam proses pemeriksaan adalah pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan. Dokumen dan data ini penting bagi pemeriksa BPK sebagai bukti pendukung untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan, menilai adanya penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undang,” kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, saat melakukan entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenperin, Kemenkeu dan LK-BUN tahun anggaran 2023, dikutip dari website resmi BPK, Jakarta, Kamis.
Dalam menilai sistem pengendalian intern, kata dia lagi, salah satu unsur yang dievaluasi adalah terkait efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Karena itu, BPK mengharapkan agar entitas yang diperiksa dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, terutama rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan sebelumnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan di Kemenperin dan Kemenkeu tersebut, Daniel mengharapkan adanya komitmen, dukungan, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dari kedua instansi untuk mewujudkan sinergi yang efektif. Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pertanggungjawaban LK.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Kami mengharapkan bahwa pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi," kata dia pula.