Pj Gubernur Babel Bungkam, Ribuan ASN Pemprov Terancam Terlilit Hutang

Selasa, 20 Februari 2024 18:17 WIB | 1.813 kali
Pj Gubernur Babel Bungkam, Ribuan ASN Pemprov Terancam Terlilit Hutang

PANGKALPINANG, MARIKITABACA. ID - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam mengalami kesulitan ekonomi.

Itu lantaran TPP (tambahan penghasilan pegawai) sampai hari kemarin (Senin, 19/2/2024) belum juga cair. Normalnya, TPP cair dan masuk ke rekening masing-masing paling telat tanggal 15 perbulan ini (Februari)

TPP adalah salah satu sumber penghasilan yang sah untuk mereka. Beberapa bahkan menggantungkan harapan hidup dari TPP. Sehingga masuk akal jika TPP yang merupakan hak mereka itu belum juga cair membuat ASN kebingungan.

Sayangnya, Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali saat dihubungi kontributor marikitabaca.id tak merespon sama sekali WhatsApp yang dikirimkan sekitar pukul 12.52 WIB.

Lambannya pihak terkait di Pemprov Babel mengurusi hal semacam ini diduga karena ada kendala, karena di salah satu dinas yang mengurusi keuangan, meminta tambahan TPP. Sehingga menjadi tarik-menarik kepentingan. Yang dikorban para ASN lebih dari 30 satker.

Sumber marikitabaca.id mengatakan, keterlambatan ini dipicu karena Peraturan Gubernur (Pergub) belum ditandatangani. Karena nyangkut di leading sector Bakuda, Biro Organisasi, Biro Hukum dan BKD.

"Yang tukang susun ini (Pergub), Biro Organisasi, Bakuda, BKD, Biro Hukum. Kalau (Pergub) sudah ada, itu harus dievaluasi lagi di Kemendagri, jika masih salah, bikin lagi, kasih lagi ke Kemendagri. Kebayang masih berapa lama? Sementara Pj (Safrizal) dak retak (tak gubris) ASN sudah teriak kesusahan," kata salah satu sumber.

Dengan keterlambatan ini hampir bisa dipastikan sejumlah ASN di Pemprov Babel akan memutar otak demi meneruskan asap dapur mereka. Karena bagi sebagian ASN, TPP adalah penunjang utama setelah gaji mendapat potongan.

TPP sendiri adalah merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. 

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

TPP diberikan kepada ASN untuk mewujudkan perbaikan penghasilan bagi ASN yang bersumber dari APBD selain gaji. Di samping itu TPP juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung jawab serta pengabdiannya kepada NKRI, pemerintah dan masyarakat.

Lalu, bagaimana nasib ribuan ASN Pemprov Babel setelah ini? Akankah Pj Gubernur (tetap) bungkam karena diduga ada tarik-menarik kepentingan di salah satu dinas?

Penulis: Vega 



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB