Sertifikat Halal di Bangka Tengah Digratiskan

Sabtu, 16 Maret 2024 04:44 WIB | 64 kali
Sertifikat Halal di Bangka Tengah Digratiskan

Irwandi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Bangka Tengah/foto: Mahesa

BANGKA TENGAH, MARIKITABACA.ID - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bangka Tengah, berupaya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Bangka Tengah.

"Target kita 500 sertifikat halal lewat jalur self declare, langkah yang kami lakukan ini merupakan upaya dalam menarik minat konsumen, bahwa produk UMKM yang jual kehalalannya terjamin," ujar Kadin Disperindag-UMKM Bangka Tengah Irwandi, Jum'at (15/3/2024).

Selain itu, lanjut Irwandi, pembuatan sertifikat halal ini memang sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat, yang mana hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan UMKM wajib bersertifikat halal.

"Sertifikat halal wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM, dan pengajuan sertifikat ini tidak berlaku bagi rumah makan, cafe dan catering, serta produk yang mengandung unsur hewani hasil sembelihan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Irwandi, untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendatangi langsung Kantor Disperindag, dengan membawa persyaratan yang sesuai aturan.

"Sertifikat bisa diajukan langsung ke kami dengan membawa persyaratan lengkap, seperti nomor induk berusaha (NIB Usaha), foto copy pemilik usaha, mengisi formulir pendaftaran, dan membawa serta foto produk usaha beserta mereknya," ujarnya.

Ia berharap pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

"Pada intinya kami berusaha memberikan kemudahan dan membantu palaku UMKM Bangka Tengah memperoleh sertifikat halal," pungkasnya.

Penulis: Mahesa



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB