Pasangan suami-istri yang berhasil diamankan karena menjual narkoba di wilayah Bangka Selatan/foto: Tris JQ
BANGKA SELATAN, MARIKITABACA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan amankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial H (39 tahun) dan M (39 tahun). Keduanya pendatang dari seberang pulau, tepatnya Sumatera Selatan.
Kedua pasutri ini ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,86 gram.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap keduanya, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,86 gram beserta 1 unit timbangan digital dan BB lainnya,” kata Suhendra, Kamis (21/3/2034).
Atas penangkapan tersebut, lanjut dia, semua barang bukti dilakukan penyitaan dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Basel guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Tris JQ