Diduga PT NKI Kangkangi Izin Gubernur Tahun 2018

Kamis, 28 Maret 2024 21:47 WIB | 384 kali
Diduga PT NKI Kangkangi Izin Gubernur Tahun 2018

Erzaldi Rosman, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 berbincang dengan jurnalis di kantor Kejati Babel/foto: Dion

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan, mengungkapkan pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang dikeluarkan untuk PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, untuk perkebunan pisang. Dan, dirinya tidak mengetahui kalau apa yang diusahakan PT NKI saat ini, apakah untuk perkebunan lain.

"Izinnya untuk kebun pisang, jika diusahakan untuk tanaman lain itu tanggung jawab PT NKI, ini ada berkasnya izin kebun pisang," ungkap pria yang akrab disapa Bang ER usai memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Intinya tim ingin mengklarifikasi izin kerja sama itu seperti apa, karena izin ini kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi dan dimanfaatkan untuk menanam pisang," ujarnya.

Bang ER melanjutkan untuk proses izin yang dikeluarkan, bahwa tidak ada masalah, karena proses tersebut atas dasar dari peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan.

"Selanjutnya ada penandatanganan naskah antara dinas terkait, tapi sebelum penandatanganan naskah terlebih dahulu dilakukan pertimbangan teknis, selanjutnya membentuk tim, lalu dilanjutkan survei ke lapangan. Pada dasarnya hutan tersebut memang layak untuk dimanfaatkan menanam pisang," jelas Bang ER.

Mantan Gubernur Babel periode 2017 - 2022 ini juga mengakui dirinya dimintai keterangan dengan tiga pertanyaan saja seputar izin dan pemanfaatan lahan.

"Memang satu jam saya di dalam, hanya tiga pertanyaan kok sekitar setengah jam. Setengah jam-nya lagi ngobrol saja kok," paparnya.

Diketahui sebelumnya, seharusnya mantan Gubernur Babel ini harusnya hadir dalam pemanggilan Kejati Babel pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Namun dikarenakan ada urusan keluarga dirinya minta diundur pada Kamis (28/3/2024).

Ia pun hadir dengan membawa map berwarna hijau berisikan berkas-berkas yang diminta oleh pihak Kejati Babel.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB