RBS, Godfather Para Mafia Timah?

Sabtu, 30 Maret 2024 16:46 WIB | 630 kali
RBS, Godfather Para Mafia Timah?

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Jakarta Raya, melaporkan dan menggelar aksi atas kasus misteri selisih dugaan penyimpangan laporan hasil pemeriksaan keuangan PT. Timah Tbk di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan PT. Timah Tbk. Rabu (21/06/2023)/foto: suarakeadilan

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam perkara tata niaga komoditas timah 2015-2022.

MAKI menduga RBS sebagai aktor intelektual dan paling banyak menikmati hasil dari uang korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Apalagi, pasca dilakukannya penahanan dan ditetapkannya sebagai tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.

"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," tegas Boyamin saat dikonfirmasi terkait somasi terbuka yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung, Jumat (29/3/2024), malam.

MAKI menduga RBS berperan untuk memberikan perintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

Tak hanya itu, RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.

Bahkan, dikatakan Boyamin, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegas Boyamin.

MAKI menyebut, RBS diduga kabur keluar negeri saat ini. Sehingga lanjut Kordinator MAKI, penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPP) dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT? maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," tutur Boyamin.

Lanjut Boyamin, apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai, maka MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi sebagai tersangka tipikor tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16. setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp 271 triliun tersebut.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Jangan "Main Api" di Keranggan-Tembelok
Jum'at, 11 Oktober 2024 00:06 WIB
Aset Aon Kembali Diintai
Kamis, 05 September 2024 22:16 WIB
Timgab Buktikan Omongannya
Selasa, 03 September 2024 21:30 WIB