Masyarakat Sudah Cerdas, Tahu Siapa Dalang PPN 12 Persen!

Minggu, 22 Desember 2024 21:35 WIB | 538 kali
Masyarakat Sudah Cerdas, Tahu Siapa Dalang PPN 12 Persen!

Melati Erzaldi, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menanggapi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

JAKARTA, MARKICA - Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa kebijakan ini bukan produk pemerintahan Prabowo.

Melainkan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ternyata, itu diinisasi dan diusulkan oleh PDIP, pada periode sebelumnya.

“Ini adalah produk undang-undang yang ditandatangani tahun 2021, artinya ini bukan produk di zamannya Pak Prabowo," kata Melati.

Jadi, katanya, masyarakat harus tahu kalau undang-undang ini ditandatangani tahun 2021.

"Dan yang menjadi inisiatornya itu adalah PDIP, pada saat itu sebagai partai penguasa dan sebagai Ketua Panja juga dari PDIP, inisiatifnya dari PDIP," ungkapnya.

Melati, yang anggota Komisi XIII DPR RI menyatakan pemerintah sudah berusaha mencari jalan tengah dengan tidak menaikkan PPN 12% untuk barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.

“Kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari, ada pengecualian barang atau jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN," ulasnya.

Seperti barang kebutuhan pokok, beras, gula, garam, dan lain-lain, jasa kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, jasa transportasi umum bus, kereta, dan kapal.

"Ini usaha Pak Prabowo untuk melindungi masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani dengan kenaikan ini," lanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak gegabah, serta merta menyalahkan pemerintah yang dipimpin Prabowo. Masyarakat harus cerdas dan cermat dalam menyikapi isu ini.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% mengikuti kategori umum Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

“Teman-teman jangan menyalahkan pemerintah hari ini, seolah-olah tidak pro rakyat dan menyalahkan Bapak Prabowo, ini amanat Undang-undang siapapun pemerintahannya akan melaksanakan kebijakan ini, coba cek sama teman-teman dalam UU ini ada BKP dan JKP yang termasuk BKP meliputi barang berwujud seperti barang elektronik, mobil, motor, alat berat dan mesin dan barang tidak berwujud seperti sofware, hak kekayaan intelektual, dan bahan baku industri seperti besi, baja dan bahan kimia itu yang akan kena," sambungnya.

Selain itu Melati menyebutkan jasa yang dikenakan PPN 12% Jasa Kena Pajak (JKP) seperti jasa konstruksi dan properti, jasa komunikasi, jasa konsultasi, jasa hiburan, dan jasa logistik.

“Kemudian dalam kebijakan ini ada yang namanya JKP seperti jasa pembangunan rumah atau gedung, sewa bangunan komersial gedung perkantoran, ruko, jasa Internet, telekomunikasi," lanjutnya menggambarkan.

Lalu, TV kabel, jasa konsultan hukum, keuangan, IT, tiket bioskop, langganan platform streaming misalnya Netflix dan Spotify, yang peruntukannya kepada masyarakat yang dianggap sudah mampu," tutupnya.

Melati, anggota Komisi XIII DPR RI merasa berkewajiban meluruskan isu di masyarakat, setelah mendapatkan banyak pesan singkat di WhatsApp dan direct message (DM) Instragram, dari beberapa masyarakat yang menanyakan langsung pada dirinya terkait isu kenaikan PPN 12% tersebut.

Penulis: Vega



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Twitter "Ribut" Dugaan Salah Hitung Kasus Timah
Selasa, 07 Januari 2025 17:38 WIB
Sah! Per 1 Januari 2025 Haram Rekrut Honorer Baru
Minggu, 05 Januari 2025 13:01 WIB
Gaji PNS Bakal Naik Lagi
Jum'at, 19 Juli 2024 23:22 WIB