Promo

Karena Timah, Amerika Marah

Senin, 21 April 2025 10:17 WIB | 888 kali
Karena Timah, Amerika Marah

Amerika Serikat (AS) menuding larangan ekspor bijih nikel Indonesia tak konsisten dengan kewajiban WTO.


Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri Amerika Serikat (AS), salah satu masalah yang disoroti adalah pembatasan ekspor yang diterapkan pemerintah Republik Indonesia (RI). 

 - Sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang (UU) Pertambangan 2009 sebagaimana diubah oleh UU Pertambangan 2020, Indonesia melarang ekspor bijih tertentu, termasuk nikel, bauksit, tembaga, dan timah.

"Amerika Serikat prihatin dengan dampak tindakan ini terhadap baja, aluminium, dan sektor lain serta kontribusinya terhadap kelebihan kapasitas global," begitu isi dokumen tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Ahad (20/4/2025).

Pada 11 Desember 2019, AS meminta untuk bergabung dalam konsultasi yang diprakarsai oleh Uni Eropa mengenai konsistensi larangan ekspor dengan kewajiban Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Indonesia dan berpartisipasi dalam proses panel berikutnya sebagai pihak ketiga. Laporan panel dalam sengketa ini diedarkan pada 30 November 2022.

Dalam sidang, panel menemukan larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak konsisten dengan kewajiban WTO-nya.

"Indonesia mengajukan pemberitahuan banding pada tanggal 12 Desember 2022," demikian isi dokumen itu.

Di sektor minyak dan gas, beberapa kontrak bagi hasil dan kontrak bagi hasil kotor di Indonesia memuat klausul yang menetapkan bahwa 25 persen dari seluruh produksi harus dijual ke kilang domestik untuk konsumsi domestik. 

"Kebijakan tersebut, yang dikenal sebagai Kewajiban Pasar Domestik, juga mengharuskan perusahaan untuk menjual minyak mentah ke kilang domestik dengan harga yang sangat didiskon," kata dokumen tersebut.

Sementara itu, di sektor minyak dan gas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 93 Tahun 2021, memberikan kewenangan yang signifikan kepada pemerintah RI untuk mengubah ketentuan kontrak bagi hasil.

Aspek kontrak yang dapat direvisi pemerintah mencakup kriteria untuk pemulihan biaya dan ketentuan pajak.

"Kemampuan pemerintah untuk mengubah ketentuan tersebut menimbulkan kompleksitas operasional, ketidakpastian, risiko, dan biaya tambahan bagi proyek minyak dan gas. Selain itu, pemerintah juga dapat mengenakan biaya maksimum kepada perusahaan minyak dan gas, seperti gaji dan barang dan jasa, sehingga membatasi fleksibilitas perusahaan dalam perekrutan dan pengadaan," ujar dokumen di halaman 224 tersebut.

Dokumen itu dijadikan pemerintah AS sebagai dasar pengenaan tarif resiprokal oleh Presiden Donald John Trump kepada Indonesia. AS pun menjadikan dokumen itu sebagai bahan negoisasi dengan delegasi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Klik juga artikel  di bawah ini:


Apa pembatasan ekspor?

Pembatasan ekspor adalah kebijakan pemerintah Indonesia.

Itu untuk membatasi atau mengatur ekspor barang-barang tertentu ke luar negeri. Tujuan dari pembatasan ekspor ini adalah untuk:

Mengontrol Ketersediaan Barang di Dalam Negeri
Pemerintah ingin memastikan bahwa barang-barang yang diekspor tidak menyebabkan kekurangan pasokan di dalam negeri, sehingga harga barang tersebut tidak melonjak tinggi.

Meningkatkan Nilai Tambah
Pembatasan ekspor dapat membantu meningkatkan nilai tambah produk di dalam negeri, sehingga produk tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Mengurangi Dampak Lingkungan
Pembatasan ekspor juga dapat membantu mengurangi dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan ekspor, seperti polusi dan kerusakan lingkungan.

Melindungi Industri Dalam Negeri
Pembatasan ekspor dapat membantu melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor.

Contoh Pembatasan Ekspor di Indonesia
1. Pembatasan ekspor CPO: Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan ekspor CPO (Crude Palm Oil) untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
2. Pembatasan ekspor batu bara: Pemerintah Indonesia juga telah memberlakukan pembatasan ekspor batu bara untuk memastikan ketersediaan energi di dalam negeri.

Dampak Pembatasan Ekspor
Pembatasan ekspor dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum memberlakukan kebijakan pembatasan ekspor.

Sumber: Republika




Baca Juga

Misteri "Bulan Sabit Emas" Mami Dewi
Minggu, 07 Desember 2025 09:28 WIB
Anies Bersuara, Anies Nyindir
Sabtu, 11 Oktober 2025 12:12 WIB
Prabowo: Demi Allah Saya Tak akan Mundur!
Senin, 01 September 2025 18:33 WIB