Gedung Kejagung RI/foto: ist
PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung RI) Ketut Sumadena mengatakan pada Jumat, 15 Maret 2024, mereka kembali memeriksa 5 orang saksi.
"Kelima orang tersebut yang diperiksa adalah ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk, NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk, IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023, dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang, dan ES selaku Karyawan PT Timah Tbk," ujar Ketut Sumadena.
Lanjut Ketut, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan Kawan-kawan.
"Selanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Kapuspenkum.
Penulis: Dion