Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan konferensi pers atas dugaan korupsi pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 T yang melibatkan 4 perusahaan. Foto: Antara/Puspen Kejagung.
JAKARTA, MARIKITABACA.ID – Kejaksaan Agung (Agung) mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah perusahaan selaku debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berkenaan pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.
Terdapat empat perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Disebutkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, keempat perusahaan diantaranya PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Laporan tersebut, masih dilansir dari CNNIndonesia, disebutkan usai Kejagung menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, Burhanuddin belum mengungkapkan detail perkara maupun modus yang dilakukan keempat perusahaan itu.
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI, yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan jika kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ujar Ketut menanggapi perkara korupsi lembaga yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
Rain Sidarta