Jumat Keramat, Pejabat Pemprov Babel Resmi Ditahan Kejagung

Jum'at, 26 April 2024 22:53 WIB | 395 kali
Jumat Keramat, Pejabat Pemprov Babel Resmi Ditahan Kejagung

Tim Kejagung RI langsung menahan 5 tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Tiga di antaranya adalah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Babel/foto: Dion

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hari Jumat (25/4/2024) kembali menetapkan 5 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, hari ini, Jumat, mereka menetapkan 5  tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dan saat ini kelima tersangka tersebut langsung ditahan.

"Karena telah ditemukan alat bukti yang cukup pada hari ini, maka kami menetapkan 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah, AS Plt Kadis ESDM Bangka Belitung (Babel), BN Plt Kadis ESDM Babel 2019, SW Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019, HL selaku beneficiary own PT TIM, dan FL marketing," ujar Kuntadi pada saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) sore.

Lanjutnya, untuk saat ini tiga tersangka langsung ditahan, sementara untuk dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga untuk saat ini tidak ditahan.

Kuntadi juga menjelaskan, untuk saat ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

"Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sampai hari ini ada 21 orang," pungkasnya.

Peran Para Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung merinci lima tersangka. Dua di antaranya pihak swasta, yaitu HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator. Mereka adalah SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.

"Saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kuntadi di Kantornya, Jumat (26/4/2024) malam.

"Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," tambahnya.

Lebih jauh, Kuntadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dia mengatakan SW, BN, dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait.

"Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Kuntadi.

Lebih lagi, Kuntadi menyebut, ketiganya mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan semestinya. Namun, untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah.

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu HL dan FL, kata Kuntadi, turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua pun membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatan, kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga