Tuduhan Golkar Gelembungkan Suara oleh Kader Hanura, Kandas di Bawaslu Babel

Kamis, 30 Mei 2024 05:00 WIB | 379 kali
Tuduhan Golkar Gelembungkan Suara oleh Kader Hanura, Kandas di Bawaslu Babel

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan hasil putusan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pemohon dalam Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

PANGKALPINANG, MARIKITABACA.ID - Dikatakan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar berdasar laporan yang ada terdapat dua permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon, yaitu Samuel Then calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta laporan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Dalam laporan tersebut, Samuel Then dalam pokok permohonannya menyatakan Partai Hanura telah mengimbau kepada para saksi untuk tidak menandatangani khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu pada tingkat Kabupaten Bangka Barat (Babel)  pada Pemilu anggota DPRD Provinsi Dapil Bangka Belitung 5 (Kabupaten Bangka Barat), karena terdapat ketidaksesuaian dengan hasil penghitungan suara menurut Partai Hanura.

Diduga terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan di antaranya penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Partai Golkar di seluruh TPS Dapil Bangka Belitung 5 (Kabupaten Bangka Barat), menurut catatan Partai Hanura, Partai Golkar hanya mendapatkan 16:480 suara, sedangkan Partai Hanura mendapatkan 5.784 suara.

Partai Hanura memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyinkronkan suara di Dapil Bangka Belitung 5 antara C1 dengan data Sirekap serta data server lokal KPU.

"Permohonan tersebut diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 204-02-10-09/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, setelah melalui agenda sidang di MK, MK menerbitkan Ketetapan Nomor 204-02-10-09/ PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 yang menetapkan bahwa "Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon," jelas Osykar dalam Rapat Publikasi Pengawasan Pasca Penetapan Hasil Pemilu Serentak tahun 2024, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Lanjutnya sehingga dengan demikian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 Juncto Keputusan KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2024 tetap berlaku.

Sementara itu, Partai Nasdem dalam pokok permohonannya keberangkatan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, pemohon berkeyakinan proses penghitungan surat suara di TPS oleh KPPS diduga terdapat banyak kesalahan secara masif yang mengakibatkan surat suara Partai Nasdem menjadi tidak sah di 2.186 TP5, dengan jumlah suara yang hilang sebanyak 41.909 suara sehingga total suara Partai Nasdem seharusnya berjumlah 122.381 suara dan berada pada posisi ketiga di atas suara Partai Golkar yang berjumlah 115.549 suara

Pengawas TPS telah menyampaikan Surat Kejadian Khusus di TPS atas banyaknya suara tidak sah, serta kondisi TPS yang menggambarkan adanya petugas KPPS yang tidak professional dan tidak menjalankan SOP, tidak mengerti tata cara penghitungan yang benar.

Saksi TPS Partai Nasdem telah menyampaikan surat susulan atas kejadian di TPS yang baru diketahui menyusul, terdiri dari: tidak melihat secara keseluruhan proses penghitungan suara sah dan suara tidak sah DPR RI, kemudian terdapat surat suara tercoblos simetris yang langsung dinyatakan tidak sah oleh KPPS sebelum dibuka secara utuh..

Lalu, terdapat surat suara yang tercoblos caleg dan partai dinyatakan tidak sah oleh KPPS, terdapat surat suara dengan sobek ringan pada lipatan, yang berada di luar kotak tanda partai, yang sudah dicoblos secara benar fetapi dinyatakan tidak sah. Penentuan suara suara sah dan tidak sah oleh KPPS kurang melibatkan saksi Partai dan PTPS.

"Saksi Rekapitulasi Partai Nasdem Tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi dan Tingkat Pusat telah 5 menyampaikan keberatan atas suara sah dan tidak sah. Permohonan tersebut diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 282-01-05- 29/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024, setelah melalui agenda sidang di MK, MK menerbitkan Putusan Nomor 82-01-05-09/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 yang menerangkan bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Osykar.

"Sehingga dengan demikian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan dan pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ecara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Provinsi Kep. Bangka Belitung tetap berlaku," pungkasnya.

Penulis: Dion



Yuk Bagikan :

Baca Juga