Misteri Pulau Kunti(lanak) yang Haram untuk Dikunjungi

Jum'at, 09 Februari 2024 09:54 WIB | 103 kali
Misteri Pulau Kunti(lanak) yang Haram untuk Dikunjungi

Pulau Kunti yang dilarang untuk dimasuki/foto: net

JAWA BARAT, MARIKITABACA.ID - Pulau Kunti adalah dataran kecil di kawasan Geopark Ciletuh, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Nama pulau ini diambil dari sosok setan asli Indonesia kuntilanak.

Sebutan kunti berasal dari suara tawa perempuan yang kerap terdengar di pulau. Lantas, benarkah suara tersebut berasal dari makhluk halus? Apakah pulau ini boleh dimasuki manusia?

Lokasi Pulau Kunti dan Asalnya

Kawasan Pulau Kunti terletak di semenanjung Hutan Suaka Margasatwa Cikepuh atau Cagar Alam Cibanteng. Bagi warga sekitar di Kampung Palampang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, suara tawa kunti di pulau tersebut adalah misteri.

Namun asal suara tawa Pulau Kunti bisa dijelaskan secara ilmiah. Fenomena ini berasal dari air laut di sekitar pulau saat pasang. Gelombang air laut ini menghantam komplek batuan di sebelah pulau.

Hantaman tersebut menimbulkan suara mirip tawa, yang bergema hingga terdengar masyarakat. Komplek batuan ini terdiri dari batu konglomerat atau melan, yang dihasilkan dari lava jutaan tahun lampau.

"Batuan itu berbentuk mirip dam namun berongga. Ketika ada gelombang menghantam, suara dentuman itu bergema mirip suara kuntilanak," kata Geo Ranger Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG) Saman.

Nama yang seram kontra dengan daya tarik dan eksotisme Pulau Kunti. Kawasan cagar alam ini dihuni berbagai jenis hewan, misal rusa dan elang Jawa, plus pantainya yang indah.

Kenapa Dilarang untuk Turis?

Pulau Kunti dilarang untuk dimasuki masyarakat umum mulai tahun 2024. Sebelumnya, kawasan ini bisa dikunjungi wisatawan hingga berkembang menjadi sumber perekonomian.

Kepala Resor (Lares) Cikepuh Iwan Setiawan mengatakan, sebenarnya dari dulu tidak boleh ada kegiatan apapun di kawasan pulau Kunti. Namun, sejak menjadi salah satu kawasan CPUGG, banyak kegiatan yang digelar di kawasan ini.

Kawasan Pulau Kunti merupakan konservasi cagar alam. Sehingga pelarangan aktivitas manusia menjadi harga mati. Aktivitas apapun dikatakan ilegal, karena berisiko mengganggu fungsi kawasan sebagai penyangga keseimbangan alam.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dampak status geopark yang disandang Ciletuh. Pada akhir 2024 nanti, tim asesor UNESCO akan merevalidasi kawasan. Jika kawasan konservasi semrawut dan kumuh, nilai geopark bisa turun.

"Itu yang dikhawatirkan, masa kawasan konservasi yang notabene intinya geopark seperti itu? Tim asesor nanti saya yakin akan mencoret status konservasi. Saya tegaskan dalam kawasan Konservasi Cibanteng dan SM Cikepuh tidak boleh ada aktivitas apapun, kecuali penelitian dan pendidikan," kata Saman.

Wisatawan yang datang hanya bisa menyaksikan Pulau Kunti dari perahu wisata, tanpa boleh memasuki kawasannya. Di kawasan juga tidak disediakan fasilitas untuk pengunjung. Kebijakan ini mirip aturan geopark yang diterapkan pemerintahan Korea.

Dengan aturan ini, pengunjung Pulau Kunti dapat mempertimbangkan ulang tujuan wisatanya. Dengan kekurangan dan kelebihannya, wisatawan Pulau Kunti wajib tetap menghormati serta taat pada aturan geopark.

Sumber: travel.detik



Yuk Bagikan :

Baca Juga