Asyik, Driver Ojol Dapat THR

Akmal Riansyah | Kamis, 21 Maret 2024 11:31 WIB | 68 kali
Asyik, Driver Ojol Dapat THR

Berdasarkan imbauan Kemnaker RI dalam konferensi pers tentang pembayaran THR Keagamaan, para Driver Ojek Online yang memenuhi syarat berhak dibayarkan THR/foto: net

JAKARTA, MARIKITABACA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Indah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," ucapnya.

Dalam SE tersebut, Kemnaker menekankan pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan THR Keagamaan yang diberikan kepada:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan besaran upahnya sebagai berikut;

Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kata dia, surat edaran yang baru keluar hari ini akan disebarluaskan informasinya, terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.

"Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H tapi kami dampingi agar bisa. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang nggak bisa diantisipasi tapi kami optimis bisa berjalan baik," pungkasnya.

Tanggapan Manajemen Gojek dan Grab Indonesia

Imbauan Kemnaker ditanggapi manajemen Gojek dan Grab Indonesia, yang menyatakan siap memenuhi regulasi. SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, pihaknya menghormati imbauan itu dan akan mengikuti peraturan pemerintah.

"Kami menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku," katanya dalam keterangan, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019, hubungan ojol dan perusahaan bersifat kemitraan. Hubungan kerja itu bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT),Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau lainnya.

"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," sambungnya.

Namun, ia menyebut sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. Menurutnya sejak 2016 Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver, dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Grab Indonesia juga menanggapi imbauan dari Kemnaker soal THR. Chief of Public Affairs Tirza R. Munusamy mengatakan, pihaknya siap memberikan insentif kepada para mitra, yang dibagikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri. Ia menyebut insentif sesuai dengan imbauan Kemnaker yang menyebut bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

"Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," katanya dalam keterangan yang diterima

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," sambungnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT.


Penulis : Akmal Riansyah
(Disadur dari berbagai sumber)



Yuk Bagikan :

Baca Juga